Posisi Jembatan Timbang Dalam Pandemik Coronavirus


Seperti kita ketahui, dunia dan Indonesia sedang melawan pandemik yang secara umum dikenal di Indonesia dengan nama virus Corona. Di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai macam kebijakan untuk mempersempit ruang gerak virus Covid-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia terutama dalam bidang sarana dan prasarana transportasi darat, termasuk pos jembatan timbang, adalah dengan mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan Coronavirus.
Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Standar Operasional Prosedur ini diterbitkan guna mempersempit dan menghambat virus Corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa dalam SOP tersebut telah diatur berbagai point pencegahan penyebaran Coronavirus dan berbagai tahapannya akan dilaksanakan secara bersama dengan berbagai unsur.
Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis menjelaskan, “Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,”
Pembatalan Mudik Gratis Tahun 2020
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat telah meniadakan pelaksanaan mudik gratis pada tahun ini untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti kita ketahui, Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020. Permasalahannya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) dalam surat keputusan nomor 14.A Tahun 2020 menyatakan satatus keadaan darurat bencana wabah virus corona berlaku mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Hari Lebaran pada tanggal 24-25 Mei 2020 tersebut masih masuk di dalam periode darurat ini. Akibatnya, pada tahun ini, perusahaan BUMN tidak akan menyelenggarakan pelaksanaan mudik gratis baik melalui sarana angkutan darat, laut, maupun udara.
Meskipun demikian, Dirjen Perhubungan Barat tetap meminta kepada seluruh pengusaha bus maupun Balai Pengelola Transportasi Darat dan perusahaan angkutan umum lainnya serta penyelenggara angkutan sungai, melalui surat edaran, untuk melakukan upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di sarana dan prasarana transportasi. Salah satu prosedur yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di terminal hingga pelabuhan penyeberangan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Coronavirus Pada Jembatan Timbang
Kembali pada kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease di Bidang Transportasi Darat, ketentuan dalam SOP ini diterapkan karena penyebaran virus corona yang telah semakin meluas. Karena itu dirasa perlu untuk menerapkan SOP ini di sarana dan prasarana transportasi seperti misalnya pada pos jembatan timbang.
Pencegahan penyebaran Covid-19 ini akan dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat serta pelaksanaan kegiatan pencegahan di sarana dan prasarana transportasi darat
Adapun tindakan pencegahan penyebaran virus Corona pada transportasi darat yang diatur di dalam SOP tersebut dilaksanakan pada beberapa sektor antara lain seperti pada angkutan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, penyeberangan, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor atau jembatan timbang, pelabuhan penyeberangan, serta pada pelabuhan sungai dan danau.
Lebih lanjut, juga akan dilakukan pencegahan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/ jembatan timbang).
Mengenai prosedur, secara umum, baik sopir dan penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C. Selain itu juga akan dilakukan pembersihan cairan disinfektan di sarana maupun prasarana UPPKB/Jembatan Timbang dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia di lokasi. Individu di lokasi juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar pribadi. Dan jika ada individu yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini, akan segera dirujuk ke Rumah Sakit.
Tidak hanya itu, Dirjen Perhubungan Darat juga mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB. Dimana berdasarkan surat tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sektor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menutup lima jembatan timbang atau satuan pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di sejumlah daerah.
Kelima jembatan timbang tersebut adalah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, serta BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan unit jembatan timbang di luar kelima wilayah tersebut akan tetap berjalan, namun dengan keterbatasan waktu operasional selama 5 jam per hari dan hanya digunakan untuk pendataan angkutan barang. Pengemudi dan awak kendaraan juga dilarang turun dari kendaraan selama berada di area jembatan timbang.
Petugas operator jembatan timbang dan petugas di area UPPKB juga diwajibkan untuk mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, serta menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut).
Setiap hari juga akan dilakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas area jembatan timbang juga diharapkan untuk menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen makanan dan vitamin, serta menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar lokasi jembatan timbang.
Dan apabila petugas UPPKB dicurigai memiliki gejala Covid-19, maka petugas tersebut diwajibkan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan secepat mungkin.
Berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dan upaya minimalisir resiko penyebaran Coronavirus terutama pada satuan pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau pos jembatan timbang di sektor lingkungan perhubungan darat.
Jembatan Timbang Gewinn Mencegah Penyebaran Coronavirus
Jembatan Timbang Gewinn juga telah melakukan berbagai macam pencegahan penyebaran Coronavirus secara internal. Salah satu kebijakan Jembatan Timbang Gewinn dalam melawan penyebaran Coronavirus / Covid-19 adalah dengan pelaksanaan kegiatan kerja dari dalam rumah (Work From Home).
Dengan dilaksanakannya sistem prosedur Work From Home ini, Jembatan Timbang Gewinn tetap dapat melayani konsumen kami secara efektif sekaligus mencegah penyebaran Coronavirus secara internal dan eksternal. Mengenai bagaimana cara kami melayani permintaan konsumen pada periode seperti saat ini dengan hasil memuaskan, anda dapat menghubungi kami secara langsung pada sarana media kontak yang telah kami sediakan.